Source: Rusli Zainal Sang Visioner Melalui desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menjalankan roda pemerintahannya. Sehingga memiliki keleluasaan dalam membangun daerahnya berdasarkan prakarsa masyarakat setempat dan kondisi daerahnya. Namun, perlu dicermati terus terutama monitoring dari pemerintah pusat sebagai pemberi kewenangan, karena muncul kecenderungan adnya “raa-raja kecil” di daerah. Oleh karena itu, masyarakat harus secara sistematis ikut terlibat dalam proses perumusan kebijakan, pengmbilan keputusan, dan evaluasi program.